Adapunperbedaan pendapat Madzhab Hanafi dan Syafi‟i tentang wakaf tunai yaitu Madzhab Hanafi berpendapat boleh mewakafkan dinar dan dirham melalui pengganti (istibdal) dengan benda tidak bergerak sehingga manfaatnya kekal. Menurut Madzhab Hanafi uang bisa dijadikan harta wakaf meskipun uang akan mudah habis, namun menurut Madzhab Hanafi
BABIV PERBANDINGAN PEMIKIRAN MAZHAB SYAFI’I DAN HANAFI TENTANG FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO. 57/DSN-MUI/V/2007 TENTANG LETTER OF CREDIT DENGAN AKAD KAFALAH BI AL-UJRAH A. Analisis persamaan pandangan mazhab Syafi’i, dan Hanafi mengenai fatwa No. 57/DSN-MUI/V/2007 tentang pembiayaan Letter of Credit
WAKAFMENURUT MAZHAB HANAFI DAN MAZHAB SYAFI’I A. Hukum Jual Beli Tanah Wakaf Menurut Mazhab Hanafi Menurut Mazhab Hanafi mengganti atau menjual tanah wakaf sebagaimana dikutip Abu Zahrah dalam Al-Waqf-nya, menyatakan kebolehan mengganti semua bentuk barang wakaf, baik yang umum maupun yang khusus, kecuali masjid. Untuk itu
BukuShalat Empat Mazhab - Hanafi, Maliki, Syafi'i Dan Hambali di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.
Nama Dian Hidayatulloh, NIM: 141100324, Judul Skripsi: Analisis Pendapat Ulama Tentang Status Hukum Suami Mafqud (Studi Komparatif Madzhab Hanafi dan Madzhab Syafi’i) Setiap seorang istri yang sudah berumah tangga pasti membutuhkan suami yang setia dan dapat bertanggungjawab penuh darinya, serta yang dapat bekerja sama untuk mewujudkan
Perbedaanpendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab Syafi’i dalam menentukan hukum salat Gaib diatas dalam istilah ushul fiqhnya merupakan al-Ikhtilaf fi Fahmi an-Nas}h wa Tafsirihi yaitu perbedaan dalam pemahaman dan penafsiran nash. Dari hasil penelitian ini didapatkan sebuah kesimpulan yang menerangkan bahwa dalam permasalahan hukum salat Muassis(penggagas)nya, yaitu imam Syafi’i, merupakan seorang ulama yang sangat perhatian kepada dalil, baik dari Al-Qur’an, hadits, dan atsar. Beliau (Syafi’i) berguru kepada Imam Malik bin Anas, dan Imam Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau (Syafi’i). 4). Imam Syafi’i selaku penggagas madzhab Syafi’i adalah seorang yang sangatPerbedaanyang banyak disebutkan di dalam kitab- kitab Syafi’iyah antara Madzhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi adalah waktu Niat puasa Ramadhan, dimana : Dalam Madzhab Syafi’i Niat puasa Ramadhan harus diinapkan, harus dilakukan di setiap malam Ramadhan, yaitu malam dimana esok hari ia akan berpuasa. Waktu Sahnya ber-Niat di dalam Madzhab Syafi’i adalah.