Antar Desa/kelurahan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kecamatan Antar Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain dalam satu kabupaten/kota Antar Kabupaten/kota dalam satu provinsi Antar provinsi 7. Alamat Pindah RT RW a. Desa/Kelurahan c. Kab/Kota b. Kecamatan d. Provinsi Kode Pos Telepon 8.
Surat Keterangan/ bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting . SYARAT PENDAFTARAN PINDAH ANTAR KABUPATEN/ PROVINSI/ NEGARA. 1. Pindah Datang Bagi WNI. Surat Pengantar Pindah dari DIspendukcapil Daerah Asal. Fotocopy Surat Nikah/ akta Nikah (bagi yang sudah menikah) Fotocopy Akta Perceraian (bagi janda/ duda) Fotocopy Akta
Formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.8) yang sudah ditandatangani oleh Pemohon, Desa /Kel dan Kecamatan. Foto Copy Kartu Keluarga. Foto Copy KTP-elektronik. Formulir Surat Keterangan Pindah Datang WNI (F-1.8) yang sudah ditandatangani oleh Pemohon, Desa /Kel dan Kecamatan. Foto Copy Kartu Keluarga. Foto Copy KTP-elektronik
.